PORTAL BREBES - Bagi anda warga DKI Jakarta, yang akan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di Layanan SIM Keliling beberapa lokasi berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 14 Mei 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Baca Juga: Cek Daftar Harga Motor Matic Yamaha Terbaru Mei 2022, Makin Sporty
Untuk diperhatikan, pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.