Simak Manfaat KTP Bagi Minyak Goreng Curah

- 29 Juni 2022, 08:52 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Dan minyak goreng ini bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Sedangkan masyarakat juga dapat membeli melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Bioskop GajahMada Tegal Rabu 29 Juni 2022, Film Keluarga Jurassic World

Masyarakat juga bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website resmi Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.

Keputusan tersebut ditetapkan mulai 27 Juni 2022 dan Pemerintah telah mengumumkan bahwa syarat pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran.

Harga eceran tertinggi (HET) di harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Bioskop di XXI Pekalongan Rabu 29 Juni 2022, Film Minions The Rise Of Gru Makin Seru

Dilansir dari berbagai sumber bahwa perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, 

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x