Simak Yuk! Ini Lho Besaran Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru Yang Diterimakan Mulai 1 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 09:12 WIB
Ilustraai uang
Ilustraai uang /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Pix Abay

PORTAL BREBES- Gaji dan tunjangan PNS di Indonesia yang Diterimakan per 1 Agustus 2022 mengalami kenaikan. 

Kebaikan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Namun aturan yang menjadi rujukan tetaplah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Baca Juga: Viral! Ketua DPRD Kota Tegal Kepergok Ikut Bawa Ember Adukan Semen di Kraton

Sementara untuk besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada aturan yang sama dengan PNS.

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan kepada CPNS baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Mantab! BPN Tegal Bakal Fasilitasi Migrasi Administrasi Tanah Aset Daerah dan SHM Warga Muarareja

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x