Mantab! BPN Tegal Bakal Fasilitasi Migrasi Administrasi Tanah Aset Daerah dan SHM Warga Muarareja

- 31 Juli 2022, 22:03 WIB
Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin diampingi Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST dan Sekretaris Kelurahan Muarareja, Jaenal saat giat pengukuran ulang
Kepala BPN Kota Tegal, Nurdin diampingi Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST dan Sekretaris Kelurahan Muarareja, Jaenal saat giat pengukuran ulang /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Warga di RT 4 RW 3 dan RT 4 RW 2 Kelurahan Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal bakal difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) dalam proses penyertifikatan tanah sebagai hak miliknya.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPN Kota Tegal Nurdin Karefesina di sela-sela giat verifikasi pengukuran ulang atas tanah penduduk yang selama ini masuk ke dalam penguasaan teritorial Pemkab Tegal.

Nurdin yang saat pengukuran, Minggu 31 Juli 2022 siang didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST dan Sekretaris Kelurahan, Jaenal menegaskan, proses migrasi aset adalah proses yang mudah.

Baca Juga: Mantab! Supardi Kembali Pimpin KONI Kota Tegal, Tugas Berat Persiapkan Kontingen Untuk Porprov

Menurut dia, selain tanah penduduk, pihaknya juga akan memfasilitasi proses migrasi aset tanah pasar muara anyar yang saat ini bersertifikat atas nama Pemkab Tegal dimigrasi menjadi SHM Pemkot Tegal.

" Soal migrasi aset ini proses mudah, itu tinggal pembicaraan bilateral antar pimpinan daerah. Sedangkan soal sertifikat pasar muara anyar yang katanya sudah ada atas nama Pemkab, biar itu nanti internal kami yang urus secepatnya menjadi milik Kota Tegal, " kata Nurdin

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST yang sekaligus sebagai Inisiator proses migrasi aset tanah Pemkab ke Pemkot Tegal mengatakan, semoga upaya baik dari BPN berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: Wow Keren! Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Malaysia, Atifa Asal Kota Tegal Raih Medali Emas

Menurut Kusnendro, di wilayah Kelurahan Muarareja yang notabene masuk teritorial Kota Tegal, terselip ada lahan seluas kurang lebih 11.900 meter persegi yang masih dikuasai secara hukum oleh Pemkab Tegal.

Menurut politisi PDI Perjuangan yang merupakan putra daerah Muarareja ini, diatas lahan yang luas totalnya sampai satu hektar lebih itu berdiri bangunan pasar muara anyar dan puluhan rumah penduduk yang tidak memiliki sertifikat hak milik.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x