PORTAL BREBES - Apa itu PBI JK BPJS?. Dalam artikel ini akan dijelaskan hak tersebut.
PBI JK BPJS merupakan bentuk bantuan sosial kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bantuan tersebut memungkinkan penerima bantuan mendapat fasilitas BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Baca Juga: Subsidi Upah BLT BBM Rp600 Ribu Tahap 1 Cair September 2022, Cek Syarat Pencairan BSU Kemenaker RI
Artinya, bantuan yang diterima berupa layanan kesehatan, bukan uang tunai.
Penerima PBI JK merupakan warga kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Agar dapat menerima bansos PBI JK apa saja syarat yang dibutuhkan?.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan agar dapat menerima bansos PBJ JK:
- Daftarkan diri anda di DTKS Kemensos