PORTAL BREBES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah cair.
Cek laman bsu.kemenaker.go.id apakah anda sudah ditransfer Rp600 ribu atau belum.
BSU 2022 telah dicairkan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Belum Juga Terima BSU 2022, Cek Apakah Nama Anda Dicoret Kemenaker atau Tidak
Bansos BSU 2022 dicairkan melalui Bank Himbara secara bertahap.
Penerima Bansos BSU 2022 hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat dibawah ini:
1. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
2. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya
Baca Juga: Hore..! Kartu Prakerja Gelombang 45 Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id Sebelum Ditutup Kembali
Kemudian cek nama anda apakah tercatat sebagai penerima atau tidak.
1. Buka laman kemnaker.go.id di browser HP atau laptop
2. Segera login bagi yang sudah punya akun, dan jika belum klik daftar sekarang
3. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim lewat SMS telepon. Selanjutnya, login ke akun yang telah diaktivasi menggunakan password
5. Cek notifikasi
Apabila muncul keterangan nama pekerja dan notifikasi 'Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka masuk dalam daftar penerima.
Namun jika mendapat notofikasi 'Belum memenuhi syarat' maka tidak terdaftar.***