4. Buka sebagai anggota pegawai Negeri (PNS), TNI, atau Polri
5. Tidak pernah terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah seperti PKH dan BPUM
Setelah mengatahui syarat penerima BSU anda kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Klik menu ‘pengecekan’
3. Klik link kemnaker.go.id.
4. Login ke akun masing-masing atau klik ‘dafar sekarang’ jika belum memiliki akun
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung
6. Isi lengkap data dan selesaikan pendaftaran akun
7. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP
Editor: Yudhi Prasetyo