PORTAL BREBES- Kebijakan Pemerintah Kota ( Pemkot) Tegal yang mengijinkan aktifitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Pancasila menuai kritik pedas dari Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST.
Kepada Portal Brebes Kusnendro menyampaikan, pemberian ijin kepada aktifitas pelaku UMKM di Jalan Pancasila dinilai kontra produktif dengan isi Surat Edaran yang sudah diterbitkan sendiri oleh Walikota.
Lantas kritik seperti apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro kaitan hal tersebut? Begini pernyataannya.
Menurutnya, secara tegas dan jelas, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/001 tertanggal 12 September 2022 menyebutkan tentang larangan operasional bagi sejumlah kegiatan sektor ekonomi kerakyatan di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun.
Diantaranya aktifitas sekuter listrik, odong-odong dan pedagang kaki lima ( PKL).
"Dengan diijinkannya aktifitas pelaku UMKM saat ini walaupun bersifat insidentil itu sama saja melukai perasaan pelaku usaha kecil seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran itu sendiri," jelas Kusnendro.
Baca Juga: Di Kabupaten Tegal Banyak Ditemukan Saldo BPNT Kosong, Komisi IV DPRD Bilang Begini
Kusnendro memaparkan, sebelumnya, Satpol PP selalu rutin merazia aktifitas PKL di kawasan Jalan Pancasila, sementara kali ini justru membiarkan aktifitas UMKM kuliner dan sejenisnya di lokasi yang sama.
"Masyarakat kecil tentunya akan merasa seperti ada pilih kasih dalam penerapan kebijakan. Logis jika kemudian mereka berkata kebijakan kepala daerah kok plin-plan," katanya.