Gratis! Cara Daftar Nikah Secara Online, Tak Perlu Datang ke KAU Cukup Buka Laman simkah.kemenag.go.id

- 19 Oktober 2022, 18:29 WIB
ilustrasi nikah.
ilustrasi nikah. /



PORTAL BREBES - Menikah merupakan sunah rasul yang mesti dijalani. Jika sengaja ditinggalkan akan mendapat dosa.

Untuk melakukan pernikahan harus menggunakan jalur yang sah dan diakui secara hukum oleh negara.

Karena itu setiap pernikahan yang dilakukan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KAU).

Baca Juga: Terlanjur Masuk Blacklist, Begini Cara Memulihkan Nama di BI Checking

Untuk mengurus pernikahan tentunya perlu dilalui tahapan-tahapan, diantaranya mendaftar di KAU dengan datang langsung ke kantor tersebut.

Namun dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, dalam mendaftar nikah tidak harus datang ke KAU.

Mendaftar nikah kini dapat dilakukan dimana saja secara online dengan membuka laman  simkah.kemenag.go.id.

Berikut ini tata cara pendaftaran nikah melalui laman SIMKAH:

1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id

2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah

3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah

4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan

5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA

6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah

7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan

8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi

9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin

10. Cetak bukti pendaftaran

Demikianlah informasi mengenai tata cara daftar nikah secara online melalui SIMKAH.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x