PORTAL BREBES - Masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking menjadi kendala tersendiri karena biasanya akan sulit mengajukan kredit dimanapun.
Namun jika sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam atau blacklistBI Checking, maka anda sebenarnya dapat keluar dari daftar tersebut.
Dengan memulihkan nama dari blacklist maka akan sangat menguntungkan karena dapat dengan mudah mengajukan kredit.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Kredit, Ketahui Dulu BI Checking dan Cara Ceknya
Nama anda dapat dipulihkan dari daftar blacklist setelah 24 bulan.
Berikut ini cara agar nama anda keluar dari blacklist BI Cheking:
1. Lunasi hutang
Dengan melunasi hutang, maka nama anda dalam daftar blacklist akan diganti statusnya.
Sebelum melakukan tindakan, pihak bank biasanya akan menempuh jalur kekeluargaan.
2. Keringanan cicilan
Jika anda menunggah angsuran atau kredit, anda dapat mengajukan keringanan cicilan atau angsuran kepada pihak bank.
Agar cicilan bisa ringan, biasanya pihak bank akan memperpanjang tenor kredit anda.
3. Laporan pelunasan utang
Jika anda telah melunasi utang, maka anda dapat datang ke kantor OJK dengan membawa surat pernyataan lunas utang dari bank.
Agar tidak masuk dalam blacklist BI Checking, sebaiknya hindari perilaku yang tidak baik.
Berikut ini cara agar terhindar dari blacklist BI Checking:
1. Limit kredit
Setiap produk kredit yang dikeluarkan bank memiliki limit kredit yang berbeda-beda.
Usahakan mengajukan kredit dengan jumlah dibawah limit yang ditentukan pihak bank.
2. Bayar cicilan tepat waktu
Untuk menghindari blacklist BI Checking selanjutnya yakni membayar cicilan sebelum jatuh tempo.
Dengan cara ini anda akan mendapatkan skor baik dimata bank dan BI Checking.
3. Pertimbangkan kemampuan dan kebutuhan
Saat memutuskan mengambil kredit, pertimbangkan kemampuan membayar angsuran dan juga kebutuhan anda.
Demikianlah cara agar dapat keluar dari blacklist BI Cheking dan cara menghindarinya.***