Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

PORTAL BREBES- Perdebatan sengit terkadang bisa terjadi dalam rumah tangga, bahkan tidak sedikit di antaranya yang berakhir pada perceraian.

Tidak jarang perceraian justru dimohonkan oleh pihak Istri ke Pengadilan Agama, yang didalam hukum dikenal dengan istilah gugat cerai.

Akan tetapi, permohonan gugat cerai tidak selalu dikabulkan, sebab ada beberapa materi mwndasar yang dijadikan pertimbangan hakim untuk menolak atau mengabulkan sebuah permohonan gugat cerai.

Baca Juga: Amanda Manopo, Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta Memiliki Weton Lahir Senin Kliwon

Dikutip PORTAL BREBES dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, disebutkan sejumlah alasan mendasar yang bisa memperlancar permohonan gugat cerai.

gugat cerai harus berfokus pada alasan yang mendukung perceraian, bukan permasalahan yang bertele-tele dalam isu rumah tangga sehari-hari yang nantinya akan membuat kompleks proses cerai

6 alasan berikut ini bisa memperlancar gugat cerai yang dimohonkan:

Baca Juga: Inilah 5 Weton Menurut Primbon Jawa yang Miliki Daya Pikat Sangat Luar Biasa

1. Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali

Sesungguhnya ini adalah alasan yang paling mudah untuk dibuktikan. Perselisihan yang terus terjadi antara suami istri tidak hanya bisa berakibat buruk bagi kedua pasangan.

Hubungan tidak sehat seperti ini juga bisa berdampak pada perkembangan anak-anak yang menjadi tanggung jawab keduanya.

Atas dasar itulah, permohonan gugat cerai atas dasar perselisihan yang terus terjadi memiliki peluang tinggi untuk dikabulkan hakim.

Baca Juga: 17 Weton ini Diprediksi Bakal Meraih Sukses Tiada Henti Sepanjang Hidupnya, Berikut Penjelasannya

2. Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina

Perbuatan zina jelas dilarang dalam agama, terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

Hukum positif yang berlaku di Indonesia mengamini hal tersebut. Hakim juga akan memberi perhatian khusus jika alasan perzinaan menjadi landasan dilayangkannya sebuah gugat cerai.

Selain perzinaan, alasan lain seperti salah satu pihak menjadi penjudipemadat dan pemabuk yang sulit disembuhkan juga bisa menjadi alasan kuat lahirnya sebuah gugatan perceraian.

Baca Juga: Venna Melinda Diduga Alami KDRT oleh Ferry Irawan Hingga Wajahnya Berlumuran Darah

3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun

Sebagai sebuah pasangan, suami istri memang harus saling mengisi dan mendampingi dalam segala situasi. Saat ada salah satu pihak yang dipenjara, sebaiknya pasangan juga tetap mendampingi.

Namun jika hukuman penjara yang harus ditanggung mencapai 5 tahun, salah satu pasangan memiliki hak untuk menceraikan.

gugat cerai yang lahir atas dasar hukuman penjara ini sebaiknya diputuskan bukan hanya karena satu alasan. Pertimbangan-pertimbangan lain sebaiknya juga harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan cerai.

Baca Juga: Pacalan, Wisata Baru yang Sedang Hits dan Instagrameble di Pekalongan

4. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun

Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan untuk seorang istri, ia berkewajiban untuk mendampingi sang suami dalam berbagai situasi.

Namun jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama lebih dari 2 tahun tanpa izin sama sekali, pihak yang ditinggalkan memiliki hak untuk mengajukan gugat cerai.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Paling populer dan Hits di Bekasi yang Cocok Untuk Dikunjungi Bersama Keluarga!

5. Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kasus kekerasan dalam rumah tangga umumnya memang menempatkan pihak perempuan sebagai korban.

Meski demikian, ada juga kasus di mana pihak laki-laki atau suamilah yang menjadi korban.

Kekerasan dalam rumah tangga sepeti ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugat cerai.

Bahkan lebih jauh lagi, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pihak juga bisa digugat dengan ancaman hukuman pidana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Kades Patroli Tanggul Sungai, Antisipasi Banjir Susulan

6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit

Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami/istri. Jika salah seorang mendapat penyakit atau cacat badan, pengadilan dapat mengabulkan alasan gugatan cerai ini.

Ada satu hal yang perlu diingat, alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas. Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif.

Karena siapa yang mengajukan Gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Sedang Cari Jodoh Warga Kecamatan Bumiayu Brebes?, Berikut Desa yang Miliki Jumlah Wanita Terbanyak

Dengan demikian, pengadilan dapat memproses prosedur gugat cerai dengan lebih cepat.

Faktor penyebab perceraian yang tren di Indonesia sendiri adalah faktor ekonomi. Umumnya adalah kurangnya tanggung jawab finansial suami kepada istrinya.

Untuk alasan ini memang agak rumit dalam pembuktiannya karena normalnya suami-istri tidak menggunakan bukti transaksi dalam keluarga.

Namun biasanya faktor ekonomi akan merambat kepada alasan perselisihan dan ini mudah untuk pembuktiannya.

Baca Juga: Waduk Cacaban, Wisata di Tegal yang Sedang Populer dan Hits, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga!

Khusus bagi pasangan suami-istri yang menikah secara Islam, ada beberapa alasan tambahan lain yang dapat mendukung gugat cerai, yaitu:
Suami sengaja melanggar talik talak.
Pasangan beralih agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Hidup tidak pernah bisa dipastikan. Masalah selalu datang silih berganti, bahkan tidak sedikit di antaranya yang harus diselesaikan melalui musyawarah.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah