Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Menilai Anggota Legislatif Dapat Terima Honor Narasumber Jika Ini...

- 6 Maret 2023, 17:05 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan kunker di DPRD Kota Kediri
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan kunker di DPRD Kota Kediri /Istimewa/

PORTAL BREBES – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro menilai bahwa anggota DPRD atau legislatif yang menjadi narasumber bisa sah menerima honor dari penyelenggara. Namun, honor tersebut juga harus dipenuhi kriteria persyaratan yang ada dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal tersebut disaampaikannya usai melakukan Kunjungan Kerja di DPRD Kota Blitar baru-baru ini, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, anggota tersebut bisa sah menerima honor menjadi narasumber dalam sebuah acara seminar maupun workshop namun dengan catatan memenuhi kriteria persyaratan yang ada.

Baca Juga: Apa itu Pencucian Uang? Yuk Simak Ulasannya!

Dikatakan, persyaratan diantaranya yakni penyelenggara wajib membentuk panitia dan kelompok kerja. Kemudian harus mempunyai output jelas dan terukur.

“Sifatnya juga harus koordinatif dan mengikut sertakan perangkat daerah atau organisasi lainnya. Kegiatannya harus temporer atau diluar jam kerja,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut ia, juga harus merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS atau Non PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD : Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Tegal Bakal Sukses Jika Dikeroyok Bersama

"Jadi, honor ini bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal perangkat daerah," terangnya.

Ia menyebutkan, honorarium tersebut merupakan imbalan yang diberikan ASN maupun non ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x