- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon debitur perlu memiliki NIK yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau surat pembuatan KTP.
- Perjanjian Penempatan Kerja: Diperlukan juga untk menyertakan perjanjian penempatan kerja yang telah disepakati oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja: Calon debitur yang akan ditempatkan harus memiliki surat perjanjian kerja.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan status keluarga calon debitur.
- Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai: Bagi calon debitur yang sudah menikah atau bercerai, perlu menyertakan salinan Surat Nikah atau Surat Cerai sebagai bukti.
Demikianlah pembahasan mengenai pinjaman modal kerja di luar negeri dari Bank Mandiri.***