Iuran BPJS Kesehatan Naik?, Begini Besaran di Tahun 2024 Kelas I, II, dan III

- 10 Januari 2024, 14:19 WIB
Link dan cara cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan
Link dan cara cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan /Istimewa

Peserta BPJS mandiri membayar iuran BPJS kesehatan sebesar kelas yang diikutinya, seperti:

- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan per orang

- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan per orang

- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan

3. Peserta PBI JK

Peserta PBI JK atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dibayar pemerintah. Sehingga peserta tidak perlu membayar lagi.

4. Peserta PPU

Golongan peserta ini membayar 5 persen dari upah yang diterimanya dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi upah dan 1 persen dibayar oleh penerima upah.

Katagori PPU yakni Peserta Pekerja Penerima Upah yang merupakan pegawai pemerintah seperti ASN, Polri, TNI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-negeri.

Untuk keluarga, iuran yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari upah per bulan per orang.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah