Peserta BPJS mandiri membayar iuran BPJS kesehatan sebesar kelas yang diikutinya, seperti:
- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan per orang
- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan per orang
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan
3. Peserta PBI JK
Peserta PBI JK atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dibayar pemerintah. Sehingga peserta tidak perlu membayar lagi.
4. Peserta PPU
Golongan peserta ini membayar 5 persen dari upah yang diterimanya dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi upah dan 1 persen dibayar oleh penerima upah.
Katagori PPU yakni Peserta Pekerja Penerima Upah yang merupakan pegawai pemerintah seperti ASN, Polri, TNI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-negeri.
Untuk keluarga, iuran yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari upah per bulan per orang.