PORTAL BREBES - Iuran BPJS Kesehatan naik?. Berdasarkan laman Indonesia Baik, iuran untuk kelas I, II, dan III tidak mengalami kenaikan.
Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa bernafas lega. Iuran setiap orang berbeda-beda, tergantung kelas yang disertakan.
Untuk kelas III, peserta membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas II peserta membayar Rp100 ribu per orang per bulan. Dan kelas I peserta membayar 150 ribu per orang per hari. Tarif tersebut berlaku untuk peserta katagori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Baca Juga: Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai HP Klaim Sudah Masuk ke Rekening
Setidaknya ada beberapa katagori peserta BPJS, berikut urainya:
1. Veteran dan perintis kemerdekaan
Golongan peserta BPJS ini membayar iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar pemerintah.
2. Peserta mandiri