Iyus Bing Slamet (IBS) Bolak Balik Konsumsi Narkoba Sejak 2004

5 Desember 2020, 15:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS. /Antara/

PORTAL BREBES - Dari hasil pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iyus Bing Slamet (IBS) ternyata sudah berulang kali memakai Narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan adik dari Adi Bing Slamet itu sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2004 silam.

Iyus baru bisa berhenti mengkonsumsi sabu-sabu mana kala keuangan tipis. Tapi disaat dompet terisi, Iyus kembali belanja barang haram tersebut. Dari pengakuannya, Iyus terakhir memakai Narkoba pada Tanggal 1 Desember kemarin. Sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan persnya Sabtu (5/12/2020) menyebut, sejak penggunaan pertama pada 2004 atau selama 16 tahun.

Baca Juga: Penyidik Masih Dalami Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh IBS

"IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata dia.

Budi menyebut kalau IBS terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020. "Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.

IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Artis IBS (52) Ditangkap Polisi

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu. "Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler