Ayu Ting Ting Melanggar Ganjil Genap di Bogor, Mini Cooper yang Dikendarainya Dipaksa Putar Balik

6 Februari 2021, 15:15 WIB
Artis Ayu Ting Ting terjaring aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor, petugas memintanya memutarbalik./PMJ News /


PORTAL BREBES - Naas menimpa penyanyi Ayu Ting Ting, gara-gara melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan Pemkot Bogor, Sabtu 6 Februari 2021.

Niatnya jalan-jalan ke Puncak batal karena dipaksa putar balik ke Jakarta oleh petugas.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap akhir pekan terhitung mulai hari ini, Sabtu 6 Fabruari 2021.

Sesuai aturan, kendaraan yang boleh nasuk dan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan bernopol genap sesuai tanggal.

Baca Juga: Banjir Semerah Darah Terjadi di Pekalongan, Publik Memviralkan di Media Sosial

Namun rupanya peraturan itu tidak diketahui Ayu Ting Ting yang tengah mengendarai mobil Mini Cooper miliknya dan tengah melintas di Kota Bogor.

Karuan saja, saat kendaraan melintas di salah satu pos sekat di GT Bogor, Ayu Ting Ting tercegat petugas. Saat ditanyai petugas, di pos sekat GT Bogor, pedangdut asal Kota Depok ini mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

"Alasannya (Ayu Ting Ting) tidak tahu ada aturan ganjil genap di Kota Bogor," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo seperti dilansir PMJ News.

Eko menilai, saat tercegat petugas pelantun tembang "Alamat Palsu" tersebut bersikap kooperatif saat disampaikan imbaukan oleh petugas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Sabtu 6 Februari 2021 : Perlu Memperhatikan Peningkatan Berat Badan

Lantaran dinilai keperluan Ayu Ting Ting tidak mendesak, petugas kemudian memintanya untuk memutar balik ke arah Jakarta melalui tol jagorawi.

Bahkan bersedia dengan sukarela memutarbalikkan kendaraannya kembali ke arah Jakarta melalui tol Jagorawi.

"Tapi dia taat dan memutar balik kendaraanya," tukas Eko Prabowo.

Diperoleh keterangan, dalam penerapan ganjil genap, Poleresta Bogor Kota menyiapkan sebanyak 6 pos penyekatan di perbatasan wilayah Kota Bogor, dan 7 check point di ruas jalan dalam Kota Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Sabtu 6 Februari 2021 : Tunjukan Akal Sehat dan Bisnis dalam Baik Pada Patner Usaha

Pos penyekatan antara lain Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat Pomad, Pos Sekat GT Bogor Timur, dan Pos Sekat Simpang Ciawi.

Sedangkan titik check point dalam kota terdapat di beberapa titik, Simpang RSUD Kota Bogor, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjari, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Sukasari, serta Simpang Irama Nusantara

Dalam aturan ini tidak ada sanksi tilang. Bagi pelanggar akan diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan. Pasalnya, aturan ini bukan dalam rangka mengurangi volume kendaraan, tetapi lebih untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler