Hakim Vonis Reza Artamevia 10 Bulan Penjara, Inilah Jejak Sang Diva Terkait Narkoba

10 Juni 2021, 19:30 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News /


PORTAL BREBES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa penyanyi Reza Artemevia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hari ini Kamis 10 Juni 2021.

Namun bukan pertama kalinya penyanyi Reza Artamevia yang merupakan diva penyanyi pop tahun 90 an tersebbut tersandung kasus narkoba. Ada jejak-jejak lain dari pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" tersebut dengan barang haram.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," kata Hakim menegaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat 11 Juni 2021 : Keberuntungan Finansial Akan Bertahan Lama

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Ini Jumat 11 Juni 2021 : Hati-hati Buah Terlarang Sulit Dicerna

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Terkait kasus tersebut penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.

Reza Artamevia diketahui bukan yang pertama kalinya tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia di RS Medistra Jakarta

Berikut jejak keterkaitan pelantun "Berharap Tak Berpisah" dengan barang haram tersebut.

1. Terjerat kasus narkoba pada 2016 Reza Artamevia pernah ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kasus narkoba pada 2016. Reza Artamevia ditangkap bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti di hotel kawasan NTB.

2. Reza Artamevia disebut gunakan aspat Dalam penggerebekan di hotel dalam acara kongres, Reza Artamevia awalnya disebut mengonsumsi aspat. Berdasarkan keterangan dari dr Yuli, tim dokter BNNP NTB, aspat adalah benda yang dibakar di nampan kecil.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Angkat Suara Soal Sembako Terkena PPN 12 persen Karena Rakyat Sedang Susah

Asap dari barang tersebut bisa membuat badan yang tidak fit menjadi fit. "Reza dan lainnya mengaku menggunakan barang itu jauh-jauh hari sebelum kongres, untuk menghindari capek karena kongres," ujar Yuli. Yuli juga mengatakan, Aspat juga mengandung zat amphetamin seperti halnya sabu.

3. Terbukti positif narkoba Meski awalnya dikatakan menggunakan aspat, namun dari hasil tes urin, membuktikan Reza Artamevia positif narkoba.

"Dari hasil tes urin Denpasar Bali Reza Artamevia di nyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphetamine," ujar AKBP Tri Budi Pangastuti, Kabid Humas Polda NTB saat menggelar konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu, 7 September 2016.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler