Anji Beli Ganja Secara Online Bahkan Miliki Buku Hikayat Pohon Ganja

16 Juni 2021, 20:27 WIB
Musisi Anji yang merupakan mantan vokalis grup Band Drive mengaku mendapatkan ganja yang dikonsumsinya dibeli secara online/PMJ News /

PORTAL BREBES - Musisi Anji mantan personel grup Band Drive diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jumat 11 Juni 2021.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Anji yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto mendapatkan barang haram itu secara online melalui website atau toko online yang diduga berada di luar negeri.

Sementara hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Anji terkonfirmasi positif THC (Tetra Hydro Canabinoid) atau ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan Anji membeli narkotika jenis ganja itu secara online melalui website atau toko online yang diduga berada di luar negeri.

"Kita ambil keterangan yang bersangkutan menyebut mendapatkan barang tersebut dari website megamarijuanastore.com. Yang mana kalau mau mengakses dia harus memiliki ID yang didapatkan dari DPO. Jadi dia tinggal memilih jenis ganja dan DPO ini yang akan melakukan pemesanan serta pengiriman," ungkap Ady dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Anji Eks Vokalis Drive Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Untuk situsnya ini sedang kita dalami, karena kalau di Indonesia kan tidak legal ya. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri," kata Ady Wibowo menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pula diketahui, Anji telah menerima ganja dari seorang DPO yang dipanggil dengan sebutan 'bro' sebanyak dua kali pada September 2020 dan Maret 2021.

Ganja tersebut pun diberikan secara gratis hanya saja Anji memberikan upah atau bayaran senilai Rp5 juta.

Ady melanjutkan, baik DPO maupun Anji memiliki keterkaitan hubungan meskipun tidak mengenal satu sama lain.

Ia menyebut pihaknya pun kini tengah mendalami kasus ganja tersebut, termasuk dengan memburu DPO dan menyelidiki situs yang menjual ganja kepada Anji.

"Memang kondisinya saling berhubungan tanpa mengenali, ini masih terus didalami," tutupnya.

Baca Juga: Ramalan Cancer Hari Ini, Kamis 17 Juni 2021 : Peluang Besar Terbuka di Paruh Awal Hari

Terkait kasus tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan pihaknya menyambangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan musisi Anji.

"Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ungkap Ady.

"Kemudian keesokan harinya, masih ada lagi barang bukti di wilayah Jawa Barat, di Bandung tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua," ujarnya menambahkan..

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anji menyimpan buku hikayat pohon ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Kamis 17 Juni 2021 : Menguntungkan Untuk Merencanakan Beberapa Proyek

"Ini cukup menarik karena ada buku hikayat pohon ganja, jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sana sudah dilegalkan, tapi ini bukan ranah kita ya. Menurutnya, kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu yang jadi edukasi bagi yang bersangkutan," imbuhnya.

Ady melanjutkan, dari total dua TKP baik yang berada di Cibubur maupun Bandung, pihaknya mengamankan total puluhan gram ganja.

"Total ada 30 gram ganja yang diamankan," lanjutnya.

Atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler