Hakim Vonis Reza Artamevia 10 Bulan Penjara, Inilah Jejak Sang Diva Terkait Narkoba

- 10 Juni 2021, 19:30 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News /


PORTAL BREBES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa penyanyi Reza Artemevia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hari ini Kamis 10 Juni 2021.

Namun bukan pertama kalinya penyanyi Reza Artamevia yang merupakan diva penyanyi pop tahun 90 an tersebbut tersandung kasus narkoba. Ada jejak-jejak lain dari pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" tersebut dengan barang haram.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," kata Hakim menegaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat 11 Juni 2021 : Keberuntungan Finansial Akan Bertahan Lama

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x