Hakim Vonis Reza Artamevia 10 Bulan Penjara, Inilah Jejak Sang Diva Terkait Narkoba

- 10 Juni 2021, 19:30 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News /

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Ini Jumat 11 Juni 2021 : Hati-hati Buah Terlarang Sulit Dicerna

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Terkait kasus tersebut penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.

Reza Artamevia diketahui bukan yang pertama kalinya tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia di RS Medistra Jakarta

Berikut jejak keterkaitan pelantun "Berharap Tak Berpisah" dengan barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x