Baca Juga: Akad Nikah dalam Ajaran Islam, Ini Syaratnya
Mengenai teknisnya Sudjarwoko lebih jauh mengungkapkan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis (26/11/2020) kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kegiatan jumpa pers kedua mucikari pun dihadirkan dalam acara tersebut.***