Akad Nikah dalam Ajaran Islam, Ini Syaratnya

- 26 November 2020, 23:35 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /pixabay/Pexels

 

PORTAL BREBES – Pernikahan merupakan suatu ikatan janji suci yang sah, dalam rangka mempersatukan dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dan perempuan untuk membangun bahtera hidup berumah tangga.

Seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman SEPASI, berjudul, ‘Syarat Akad Nikah dalam Ajaran Islam’, Kamis (26/11/202), Nikah, menurut buku Almanak Alam Islam (2000), berarti akad ('aqd) atau perjanjian antara seorang lelaki dengan perempuan untuk hidup berumah tangga berdasarkan ketentuan agama.

Al-Quran menyebut akad nikah sebagai "perjanjian berat" (Misāqan galizā).

Baca Juga: Dua Bintang Sepakbola Modern Puji Maradona sebagai Manusia Jenius

Kata ini tercantum tiga kali di dalam Al-Quran.

Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi -dengan Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad (QS 33:7).

Kedua, ketika Allah mengangkat Bukit Tur di atas kepala Bani Israil, dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah (QS 4:154)

Baca Juga: Jokowi Minta MUI Berperan dalam Vaksinasi Covid-19

Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (QS: 421).

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x