Mengejutkan! Artis ST dan MA Dibayar Rp60 Juta Untuk Hubungan Seksual Secara Threesome

- 27 November 2020, 13:01 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar) /

 

PORTAL BREBES - Artis ST dan MA yang ditangkap petugas terkait prostitusi online ternyata melakukan hubungan seksual secara threesome (bertiga) dengan bayaran Rp60 juta.

Baik ST maupun MA, untuk melakukan hubungan intim secara bertiga itu masing-masing menerima bayaran Rp30 juta.

Fakta mengejutkan itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwako dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020 yang dikutip PortalBrebes.Com dari PMJNews.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Lagi-lagi BTS dan BLACKPINK Masuk Nominasi Awards

Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. Harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.

Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta. Si Pemesan rela merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk 'menikmati' kedua artis tersebut.

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ungkapnya.

Baca Juga: Akad Nikah dalam Ajaran Islam, Ini Syaratnya

Mengenai teknisnya Sudjarwoko lebih jauh mengungkapkan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis (26/11/2020) kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kegiatan jumpa pers kedua mucikari pun dihadirkan dalam acara tersebut.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x