AR (26) dan CA (25) Mucikari yang Terlibat ArtisAR (26) dan C Threesome, Dapat Rp50 Juta Sekali Main

- 27 November 2020, 13:58 WIB
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. (Foto ; PMJ/Fjr).
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. (Foto ; PMJ/Fjr). /



PORTAL BREBES - AR (26) dan CA (25) dua mucikari yang terlibat dalam prostusi online hubungan intim secara threesome mendapat keuntungan Rp50 juta sekali main.

Kedua mucikari yang ternyata pasangan suami istri itu, kini telah berstatus sebagai tersngka dan diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis sinetron dan selebgram kembali menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga: Sosok Artis Pelaku Threesome ST dan MA Terungkap, Salah Satunya Pemeran Utama Film

Berinisial ST dan MA, kedua artis ditangkap anggota Polsek Tanjung Priok di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 25 November 2020 malam.

Dikutip PortalBrebes.Com dari PMJNews, Jumat 27 November 2020, hasil dari pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan dua orang mucikari yang terlibat sebagai tersangka.


Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25).

Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.

“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko.

Saat ditangkap, dua wanita ini melakukan kegiatan tindakan asusila satu orang lelaki.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x