Perkembangan Video 19 Detik, Dua Jaksa Disiapkan Untuk Memantau Perkembangan Penyidikan

- 8 Desember 2020, 15:30 WIB
 Artis Gisella Anastasia meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Artis Gisella Anastasia meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /

 

PORTAL BREBES - Dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta telah disiapkan sebagai jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus kasus video syur berdurasi dengan pemeran wanita mirip Gissela Anastasia alias Gisel.

Video yang sempat viral di media sosial mirip Gisella Anastasia alias Gisel itu telah menjadikan dua orang menjadi tersangka penyebarnya yakni PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," kata Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seperti dikutip Antara Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Taiwan Stop Masuknya Buruh Migran Asal Indonesia

Nirwan menjelaskan, penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

"Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan.

Perkara ini berawal dari tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah