Terkait kasus itu Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Pusat juga terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial ZN.
"Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panji Yoga seperti dilansir PMJ News.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kata Panji, tersangka ZN mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.
"(Keterangan) dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Masih Ada Kesempatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya, lantaran baik Nia maupun Ardi merupakan korban.