Nikita Mirzani Ditangkap di Hadapan Putranya Sendiri, Ada Apa Ini?

- 22 Juli 2022, 15:57 WIB
Momen Nikita Mirzani ditangkap polisi viral di media sosial.
Momen Nikita Mirzani ditangkap polisi viral di media sosial. /YouTube/Trans TV dan Instagram/@ramdanalamsyah.id

PORTAL BREBES - Baru-baru ini Nikita Mirzani tersandung masalah. Dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.

Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama presenter sekaligus pesinetron Nikita Mirzani kini makin memanas.

Setelah dua kali rumahnya digeruduk polisi, kini Nikita Mirzani harus pasrah lantaran kedapatan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: dr. Prima Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Tegal

Mirisnya lagi, penangkapan Nikita Mirzani di salah satu mall di bilangan Jakarta Selatan itu disaksikan langsung oleh si bungsu Arkana Mawardi.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pun mengungkap upaya penangkapan itu dilakukan sekira pukul 14.50 WIB di lobi Mall Senayan City Jakarta Selatan.

Dia menyebut, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Baca Juga: Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing, Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tuturnya.

Shinto menjelaskan, pertimbangan penyidik melakukan penangkapan paksa kepada Nikita Mirzani lantaran tidak adanya upaya kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Penyidik sebelumnya telah memanggil Nikita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca Juga: Mampir Kota Tegal untuk Takziyah, Ganjar Pranowo Sampaikan Pesan Ini

Nikita kemudian menjadi tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tuturnya.

Selain itu kata Shinto, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun lamanya.

Baca Juga: Batas Waktu Sudah Berakhir, Hanya Segini Platform Digital yang Daftar di PSE Kominfo

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nikita pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit device Ipad merk Apple.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," kata Shinto.

Adapun saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Saluran Dalam Blok C Pasar Pagi Kota Tegal Dikeruk, Antisipasi Banjir dan Mampet

Shinto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional.

"Melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah