Bintang Pop Kanada Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara, Mantan Personel EXO tersebut Dituduh Perkosa 3 Wanita

- 25 November 2022, 18:52 WIB
Kris Wu divonis hukuman 13 tahun.. Mantan personel k-pop EXO tersebut dituruh perkosa 3 wanita
Kris Wu divonis hukuman 13 tahun.. Mantan personel k-pop EXO tersebut dituruh perkosa 3 wanita /Instagram @actorkriswu/

PORTAL BREBES - Bintang pop Kanada, Kris Wu divons 13 tahun penjara oleh pengadilan di China pada Jumat 25 November 2022.

Mantan personel K-Pop EXO tersebut dituduh telah memperkosa 3 wanita saat sedang mabuk.

Kris Wu yang juga diketahui memiliki nama Wu Yifan ini telah memperkosa 3 wanita sejak November sampai dengan Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Singgung Keperawanan Livy Renata, Susana Raharjo Sindir Dedy Corbuzier

"Wu Yifan mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk ... di rumahnya," kata pengadilan di akun WeChat resminya seperti dilansir Reuters, Jumat 25 November 2022.

Terbongkarnya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kris Wu setelah seorang mahasiswi China menuduh pria berusia 32 tahun itu membujuk para wanita untuk berhubungan badan.

Menurut mahasiswi tersebut, wanita-wanita yang dibujuk Kris Wu ada yang masih berusia 18 tahun. Sebelum diajak berhubungan badan, wanita-wanita itu diberi minuman terlebih dahulu.

Selain menghadapi tuduhan pemerkosaan, Kris Wu juga menghadapi permasalahan karena telah mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual pada Juli 2018.

Kris Wu juga ditagih untuk membayar pajak yang ia tidak setorkan sejak tahun 2019 sampai dengan 2020. Pengadilan memerintahkan dia untuk membayar 600 juta yuan atau setara dengan 83,77 juta dolar Amerika.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x