Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak Dilaporkan Polisi Karena Hal Ini

- 23 Desember 2022, 21:34 WIB
Kamarudin Simanjuntak dan Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Oleh Organisasi GERAH
Kamarudin Simanjuntak dan Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Oleh Organisasi GERAH //Tangkapan Layar Youtube Uya Kuya tv/

PORTAL BREBES - Presenter Uya Kuya kembali lagi berurusan dengan hukum, ia dilaporkan ke Polisi bersama advokat kondang Kamarudin Simanjuntak.

Mereka berdua dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh koordinator organisasi GERAH alias gerakan rakyat anti hoax pada Kamis, 22 Desember 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan terkait pernyataan Kamarudin dalam podcast Uya Kuya Tv tentang Polisi.

Baca Juga: Pemeran Drama Korea The Glory Selain Song Hye Kyo

Dalam pernyataannya, Kamarudin mengatakan bahwa rata-rata Polisi mengabdi kepada negara cuma 1 minggu dan 3 minggunya mengabdi kepada mafia.

“Disitu rata-rata mengabdi kepada negara cuman seminggu, 3 minggunya mengabdi kepada mafia,” ujar mantan pengacara almarhum Brigadir J pada podcast Uya Kuya Tv.

“Saya dari koordinator GERAH (Gerakan Anti Hoax) telah melaporkan seorang pengacara yaitu Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya,” ucap Julian sebagai pelapor dikutip Portal Brebes dari Intens Investigasi.

Baca Juga: Instagram Arumi Bachsin Banjir, Berikut Profil Istri Emil Dardak

“Pada awalnya kami mau melaporkan ke Polda Metro Jaya tapi dari arahan tim saber Polda Metro Jaya direkomendasikan lapor ke Polres Jakarta Selatan. Terkait dengan kontennya Uya Kuya Tv yang di youtube,” imbuhnya.

Julian juga menambahkan, kalau pernyataan Kamarudin yang menyebutkan bahwa Kepolisian dimana-mana rata-rata bekerja mengabdi kepada negara 1 Minggu dan 3 Minggunya mengabdi ke mafia.

Pasal yang diajukan Julian adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45  Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo 207 KUHP.

Baca Juga: Faby Marcelia Lama Vakum dari Dunia Artis, Kabarnya Kini Mengejutkan

Dengan Pasal tersebut Uya Kuya dan Kamarudin bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika menyebarkan berita hoax yang cenderung akan membuat masyarakat tidak menghargai dan mempercayai Polisi.

Dalam pernyataannya di depan awak media, Juliana salah satu koordinator GERAH alasan pihaknya melaporkan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak lantaran mengucap perkataan yang diduga tidak berdasar alias hoax sehingga bisa menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Mahar Surat Ar Rahman Membuat Hadirin Terharu, Kini Dodi Hidayatullah Bercerai

Oleh karena itu, pernyataan sang advokat tersebut mengarah kepada fitnah terhadap Lembaga Kepolisian RI lantaran tidak disebut oknum Polisi di dalamnya. 

“Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan sangat memfitnah Institusi negara. Karena Institusi negara ini harus kita jaga kehormatannya dan jaga kesuciannya,” terang Julian.

“Hal ini akan membawa kepada masyarakat sehingga akan menjadi potensi berpikir masyarakat bahwa Kepolisian ini bekerja untuk mafia. Jadi berita ini sangat menyesatkan untuk masyarakat kita,” imbuhnya.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah