Promotor Bermasalah dan Jadi DPO, Konser Krisdayanti Terancam Batal!

- 9 Mei 2023, 11:00 WIB
Konser Kris Dayanti di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang, terancam batal
Konser Kris Dayanti di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang, terancam batal /Instagram @krisdayantilemos/

PORTAL BREBES - Konser Krisdayanti di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang terancam batal.  Pasalnya, Frederik Surya Tjoe dan Helda selaku promotor konser tersebut saat ini tengah menjadi buronan.

Frederik Surya dan Helda menjadi buronan karena keduanya tidak pernah datang saat dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dengan alasan pernikahan Frederik Surya dan Helda dianggap tidak sah karena, saat menikah, Helda masih dalam proses bercerai dengan Fernando Lesmana. 

Baca Juga: Ngaku Telah Mengetahui Keberadaan Antonio Dedola di Jerman, Nikita Mirzani : Kamu Ternyata...

Berdasarkan Youtube Populer Seleb, Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum Fernando Lesmana memberikan keterangan. 

"Klien kami atas nama Fernando Lesmana tahun 2008 melangsungkan pernikahan dengan saudari Helda. Dari perkawinan tersebut telah lahir tiga orang anak, 2 laki-laki dan satu perempuan. Kemudian bahwa pada April 2021, saudari Helda mengajukan gugatan cerai kepada klien kami Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelasnya. 

Ketika persidangan masih berlangsung belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Helda melangsungkan pernikahan dengan saudara Frederik Surya Tjoe alias Erik di Denpasar Bali, tepatnya di Hotel Kempinsky Nusa Dua Badung pada tanggal Minggu 28 Maret 2021. Karena dalam status hukum masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum perkawinan antara Helda dengan Erik dikategorikan kawin tanpa izin," sambungnya.

Baca Juga: Dituding Nikita Mirzani Ambil Barang Branded Miliknya, Sang Pacar : Dia Memakaikan ke Tanganku, Ini Hadiah

Fernando Lesmana kemudian melaporkan Helda ke Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021 lantaran tak terima wanita yang masih berstatus istrinya itu menikah diam-diam.

"Oleh sebab itu, saya mendampingi Bapak Fernando Lesmana membuat laporan pengaduan pada Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021. Laporan pengaduan kita diterima Polresta Denpasar dengan nomor pengaduan Nomor 252. Laporan pengaduan kita ditindak lanjuti oleh Polresta dan memakai hukum acara pidana," jelasnya.

Terkait laporan Fernando Lesmana itu, Frederik Surya dan Helda pun dipanggil Polresta Denpasar. Namun keduanya tak pernah mengindahkan panggilan polisi tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diancam Nikita Mirzani akan Dilaporkan Polisi, Antonio Dedola Justru akan Laporkan Balik

Lantaran tidak pernah menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Frederik Surya dan Helda sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 10 Maret 2022. 

"Kemudian Polresta Denpasar selalu mencari-cari dan kami menerima surat dari Polresta Denpasar berdasarkan SP2HP tanggal 19 April 2023 ternyata telah dikenakan red notice oleh Polresta Denpasar terhadap kedua orang DPO ini," pungkasnya.

Karena promotor dari acara konser tersebut bermasalah, pelapor meminta Kris Dayanti membatalkan konser tersebut.

Baca Juga: Begini Asal Usul Kali Pemali di Kabupaten Brebes, Ada Kaitannya dengan Sasakala yang Terbentuk Dongeng Rakyat

"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.

"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," sambungnya.

Namun sejauh ini, belum ada respons dari pihak Kris Dayanti. Pihak pelapor sendiri mencoba berkomunikasi dengan istri Raul Lemos itu dengan menyuratinya melalui DPR RI karena tidak mengetahui alamat rumahnya.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah