2. Kamu harus mengunduh aplikasi IKD.
3. Selanjutnya, kamu bisa mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif.
4. Klik Verifikasi data.
5. Pilih dan ketuk "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi Face Recognition.
6. Lakukan pengambilan Foto dan kemudian pilih "Scan QR Code" di Dinas Dukcapil setempat.
Setelah aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP Digital kamu akan muncul dilayar ponsel dan identitas digital ini pun sudah sah digunakan, selamat mencoba!***