PORTAL BREBES - Pada era digital seperti saat ini, akses internet sangat mudah kita gunakan. Hanya dengan bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman.
Kita dapat menggunakan media sosial kapan dan di mana saja secara leluasa. Media sosial seakan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita.
Namun, kita juga harus bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan menggunakannya sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Baca Juga: Tips Membuat Content Marketing di Media Sosial, Kunci Sukses di Era Digital
Dilansir Portal Brebes dari cimahikota.go.id, pernah mendengar kalimat jarimu harimaumu? Hal ini disinyalir karena sifat online dari dunia maya yang tidak mengharuskan penggunanya bertatap muka.
Sehingga pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara atau berkomentar. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik.
UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya. Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada, seperti:
Baca Juga: Tips Sukses Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024, Berikut Langkah Persiapanya
1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi
Meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. Status ataupun komentar yang ditulis usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak orang lain.