Hoaks atau Fakta! Google, WhatsApp, hingga Facebook Akan Diblokir, Begini Kata Kominfo

- 18 Juli 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Nataliyah

PORTAL BREBES - Beberapa hari terakhir ini santer kabar bahwa sejumlah platform media sosial besar, seperti Google, WhatsApp, hingga Facebook akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lalu, sebenarnya kabar tersebut fakta atau hanya hoaks belaka?

Seperti di ketahui, Menteri Kominfo mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Karenanya, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: WhatsApp, Google, Netflix, Mobile Legend Terancam Diblokir Kominfo Jika Tidak Lakukan Ini

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A33 5G dan A53 5G Juli 2022, Simak Kelebihanya

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x