Dikutip Portal Brebes dari laman Pikiran-Rakyat.com, pada Senin, 18 Juli 22022, faktanya sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, hingga Facebook, sampai saat ini belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.
Lalu, kenapa mereka belum juga mendaftar Tampaknya, alasan utamanya adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.
Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.
Baca Juga: Daftar HP Harga 1 Jutaan dengan RAM 3GB Terbaik Juli 2022, Lengkap beserta Spesifikasinya
Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.
Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.
Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.***