WhatsApp, Google, Instagram, Facebook Belum Mendaftar di PSE Kominfo, Ini Penyebabnya

- 18 Juli 2022, 14:34 WIB
Gawat! Tinggal 2 Hari Lagi Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook Terancam di Blokir
Gawat! Tinggal 2 Hari Lagi Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook Terancam di Blokir /Ilustrasi Pixabay/

Selain itu, jika mereka mendaftar di PSE Kominfo, privasi jutaan pengguna akan terancam.

Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A33 5G dan A53 5G Juli 2022, Simak Kelebihanya

Alasan lainya yakni karena dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat tersebut terdapat pasal bermasalah.

Seperti dalam pasal 9 ayat 3 yang menyatakan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Sedangkan dalam pasal 9 ayat 4 menyebutkan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut dianggap dapat digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Dengan peraturan tersebut, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah