Candi Borobudur Ditutup Sementara, Rentan Transmisi Covid-19 Saat Libur Hari Raya

8 Mei 2021, 10:52 WIB
Retan transmisi Covid-19 saat libur Hari Raya, Candi Borobudur ditutp sementara/Pixabay /

PORTAL BREBES - Sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia, Candi Borobudur selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terlebih pada masa libur Lebaran/Idul Fitri.

Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, selama, dan pascalebaran/Idul Fitri tahun 2021.

Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisata pada 8-17 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 8 Mei 2021 : Saksikan Keseruan Doraemon The Movie

Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati melalui keterangan tertulis di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Mei 2021.

Menurut Wiwit, penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang

Serta Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.

Wiwit menyampaikan Covid-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).

Baca Juga: Dari Jendela SMP Semakin Menarik, Ini Jadwal Acara SCTV Sabtu 8 Mei 2021

"Perkembangan penyebaran virus tersebut di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir," kata Wiwit Kasiyati.

Saat ini Kabupaten Magelang berada di zona oranye sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.***

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler