Diduga Pabrik Bangkrut, Ratusan Buruh di Brebes Berhenti Kerja Tanpa Kejelasan Pesangon

16 Oktober 2022, 21:14 WIB
PT Mitra Mas Mulia, Tanjung, Brebes, Jateng. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Pabrik kimia PT Mitra Mas Mulia (MMM) di Tanjung, Brebes, mendadak berhenti beroperasi per 30 September lalu. Ratusan buruh pabrik itu terkatung-katung nasibnya tanpa kejelasan pesangon.

Diduga PT MMM itu mengalami pailit, namun hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. Pihak PT MMM masih sulit untuk dihubungi.

Alih- alih menunggu kejelasan nasib, tiba- tiba para buruh dikagetkan dengan kembali beroperasinya pabrik tersebut.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

Ironisnya pabrik berganti nama menjadi PT Mitra Emas Lestari (MEL) dan para buruh pabrik PT MMM tidak dilibatkan lagi.

Lantaran bingung dan tidak ada kejelasan dari pihak PT MMM, para buruh itu kemudian mengadu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes dan Bupati Brebes.

Pengaduan para buruh ke Bupati dan Disperinaker dibuat tertulis melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Soleh.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Konser Gigi dan Slank di PAI Kota Tegal Berjalan Sukses

Ahmad Soleh kepada sejumlah wartawan membenarkan perihal nasib buruh pabrik PT MMM yang hingga kini nasibnya tak jelas.

"Jelasnya klien kami, yakni para buruh merasa dirugikan lantaran tidak diberi pesangon sejak diberhentikan 30 September lalu," ujarnya, Jumat lalu.

Ahmad Soleh menjelaskan bahwa para buruh tersebut mempunyai gak pesangon dari PT MMM."Klien kami punya hak pesangon dari PT MMM," katanya.

Baca Juga: Pelestari dan Penggemar Burung Puter Berebut Piala Ketua DPRD Tegal Dalam Liga Puter Pelung Jateng

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Ahmad Soleh juga meminta Kepada Bupati dan Disperinaker Brebes, untuk menegur pihak PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f.

Menurutnya, aturan itu menyatakan bahwa “Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari keja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan”.

Baca Juga: Duta Baca Indonesia Dukung Penerbitan Buku Karya Penulis Tegal

Sedangkan berdasarkan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 terkait Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekeja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Keja.

“Seharusnya, PT MMM mempunyai kewajiban memberitahukan secara tertulis kepada para buruh minimal 7 sampai 14 hari kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan penutupan dan bukt-bukti pendukung lainnya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Konser Gigi dan Slank di PAI Kota Tegal Berjalan Sukses

Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut.

Warsito menyampaikan, alasan penutupan pabrik itu ternyata PT MMM sempat tidak mendapatkan order selama 4 tahun. Sehingga dilakukan penutupan.

SlankBaca Juga: Konser Slank dan GIGI di Tegal Sepi Penonton, Panitia Penyelenggara Akui Rugi Besar

“Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja,” kata Warsito.

Perihal kasus buruh yang menuntut pesangon dari PT MMM kini sudah menjadi sorotan para politisi di gedung DPRD Kabupaten Brebes.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler