Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

- 16 Oktober 2022, 20:13 WIB
Mantan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa bersuara soal Perubahan APBD yang gagal.
Mantan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa bersuara soal Perubahan APBD yang gagal. /

PORTAL BREBES - Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 akhirnya gagal disahkan. Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tanggal 13 Oktober 2022.

Dalam surat itu tertulis tentang pengembalian dokumen Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 ditujukan kepada Bupati Tegal.

Ditolaknya Perubahan APBD itu lantaran mengalami keterlambatan saat pengambilan keputusan. Mestinya, disahkan pada 30 September 2022. Tapi pengesahan molor hingga 4 Oktober 2022.

"Saya dapat kabar, bahwa Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 ditolak oleh Gubernur Jawa Tengah," kata Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa, saat diskusi di rumah Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, Jumat malam 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Naiknya Target PAD Tegal Tahun 2023 Disoal, Fraksi PKS: Harus Ada Upaya Rasional Agar APBD Lebih Kredibel

Bagas sangat menyayangkan molornya pengesahan APBD Perubahan tahun 2022. Mestinya, antara eksekutif dan legislatif tahu tentang aturan.

Dimana aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Akan tetapi, ekskutif dan legislatif sepertinya mengabaikan aturan tersebut.

"Mungkin mereka terlalu asyik dengan kegiatannya. Sehingga terjadi seperti ini," kata Bagas, yang juga sebagai Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal ini.

Sebenarnya, lanjut Bagas, permasalahan yang sempat terjadi saat pelaksanaan Rapat Banggar di DPRD Kabupaten Tegal, bisa teratasi.

Jika saat itu ada usulan tambahan, mestinya diabaikan dulu. Terpenting, Perubahan APBD disahkan pada 30 September dan dikirim ke Provinsi Jateng untuk dievaluasi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah