Waduh! Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Tidak Disetujui Kemendagri

- 10 Oktober 2022, 19:01 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro (kiri) didampingi Wakilnya, M. Khuzaeni (kanan) saat memimpin rapat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro (kiri) didampingi Wakilnya, M. Khuzaeni (kanan) saat memimpin rapat. /

PORTAL BREBES - Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Kabarnya, Perubahan APBD itu terancam tidak disetujui oleh Kemendagri.

Hal itu karena pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 melebihi batas waktu yang seharusnya pada tanggal 30 September 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, membenarkan jika Perubahan APBD 2022 terancam tidak disetujui.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Kenapa Pengesahan APBD II Perubahan Molor

"Kami mendapat informasi itu langsung dari pihak Kemendagri," kata Sugono, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Sugono, informasi itu diperolehnya saat dirinya mengikuti Bimtek dengan agenda Bedah Raperda APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, di Semarang, pada Jumat (7/10) lalu.

Bimtek juga diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal.

Baca Juga: APBD II Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2022 Gagal Disahkan, Ini Alasannya

Dalam Bimtek itu, salah satu narasumbernya yakni Vivian dari Kemendagri. Sugono mengungkapkan, kala itu Vivian mengaku sudah tahu jika pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 mengalami keterlambatan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x