Ketua DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Kenapa Pengesahan APBD II Perubahan Molor

- 4 Oktober 2022, 21:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq didamping Bupati Tegal, Umi Azizah dan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal menandatangani Persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 4 Oktober 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq didamping Bupati Tegal, Umi Azizah dan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal menandatangani Persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 4 Oktober 2022. /Humas DPRD Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES - APBD II Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2022 akhirnya disahkan melalui Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengesahan APBD II Perubahan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Mestinya, disahkan pada 30 September 2022. Namun, pengesahan molor hingga 4 hari.

Kenapa molor? Begini penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq. Dia menyebut, pengesahan APBD II Perubahan ini memang sedikit molor beberapa hari. Hal itu karena agenda pembahasan di DPRD cukup padat.

Baca Juga: APBD II Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2022 Gagal Disahkan, Ini Alasannya

Selain mengesahkan APBD II Perubahan Tahun 2022, pihaknya juga harus melakukan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

Namun, yang paling krusial kenapa pengesahan APBD II Perubahan molor yakni karena belum adanya persamaan persepsi atau asumsi metode pembahasan Perubahan APBD.

Dalam rapat Banggar, pihaknya tetap berpegang pada Perda Nomor 8 Tahun 2022 terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.

Baca Juga: HUT TNI Ke 77, Ketua DPRD dan Jajaran Forkompimda Tegal Tabur Bunga di Pusara Mantan Walikota

Dalam Perda itu, DPRD diperbolehkan untuk menambah dan mengurangi pagu anggaran maupaun sub anggaran.

"Akan tetapi, asumsi atau persepsi kita berbeda dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka beranggapan bahwa DPRD hanya boleh menyetujui dan tidak menyetujui. Tidak boleh menambah dan mengurangi pagu anggaran, kecuali dalam kondisi mendesak atau darurat," bebernya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x