Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes Bakal Diresmikan Presiden

27 November 2022, 18:46 WIB
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes /Irkham Musatir / Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes bakal diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 5 Desember 2022 mendatang. Peresmian MPP dilakukan serentak bersama 25 MPP lainnya di seluruh Indonesia. 

Setelah melalui tahapan verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah dinyatakan layak, standar ideal untuk beroperasi. Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH juga sudah melakukan Soft Launching pada Rabu, 23 November 2022 lalu.

Bupati mengatakan, MPP Brebes sudah layak dioperasikan dengan menyediakan sebanyak 185 jenis pelayanan administrasi dari 26 instansi negeri dan swasta. Dengan MPP menjadikan layanan makin efektif, efisien, cepat, ramah dan murah.

Baca Juga: Rutinan Majlis Al Khoir Wal Barokah Pimpinan Ustadz Ali Basalamah Jatibarang Brebes, Setiap Malam Ahad Wage

MPP Brebes berada di eks Kantor Bupati Brebes jalan Pangeran Diponegoro nomor 141 Brebes yang telah disulap sedemikian rupa, untuk memberi kenyamanan dan keamanan pelayanan.

“Hadirnya MPP ini bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, MPP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi,” jelas Bupati.

Idza menjelaskan, MPP Brebes sesuai rencana akan diresmikan pada 5 Desember 2022. Namun saat ini sudah membuka layanan karena sudah memenuhi standar MPP Ideal. “Direncanakan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden pada 5 Desember mendatang akan meresmikan secara serentak secara virtual zoom,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Cerita Legenda Jaka Poleng yang Dipercaya Masih Menjaga Kediaman Kantor Bupati Brebes

“Kami harapkan para pemohon di MPP lebih nyaman dengan dipenuhi seperti pojok laktasi, taman bermain untuk balita dan anak-anak, produk UMKM dan ramah layanan terhadap penyandang disabilitas,” harapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Dra Tety Yuliana MPd menjelaskan, pendirian MPP mendasari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja sama Antar Daerah.

Baca Juga: Sejarah Desa Ketanggungan, Sebuah Nama Kecamatan Di Brebes

Tety menyampaikan, terdapat 26 Instansi yang memberikan pelayanan di MPP, antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pengairan, Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (Dpsdapr), Dinas Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Sampah (Dlhps), Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian, Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polres Brebes, UP3AD / SAMSAT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal, Kantor Pertanahan/BPN, BPJS Kesehatan, Bpjs Ketenagakerjaan, Bank Jateng, Kantor Pos, Pengadilan Agama, DPMPTSP Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Tety mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas bantuan dan dukungannya sehingga kegiatan penyelenggaraan MPP berjalan dengan baik.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Brebeskab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler