Memiliki NIK
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, Polis, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit dari Bank
Baca Juga: Aldebaran Berikan Misi Rahasia ke Rendi, Misi Apa? Inilah Bocoran Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021
Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan SKU
Jika sudah memiliki syarat di atas pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya di dinas terkait di kabupaten/kota.
Apabila sudah terdaftar sebagai UMKM di Kemenkop UKM pelaku usaha bisa mendapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tanpa harus mendaftar bantuan secara online di www.depkop.go.id.(Permadi Suntama/Media Magelang)***