PORTAL BREBES - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang sudah diberikan pemerintah sejak 2020 tersebut akan dilanjutkan pada 2021 dan setiap pelaku usaha yang diterima akan mendapat dana Rp2,4 juta.
Kemenkop UKM akan melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2021, dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku UMKM dapat daftar secara online di www.depkop.go.id.
Namun, untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya bisa dilakukan secara luring atau offline, sementara untuk pengecekan dapat dilakukan secara online.
Adapun cara daftar BLT UMKM dapat dilakukan dengan mendatangi departemen terkait di daerah masing-masing.
Baca Juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng dan Tewaskan Tiga Orang Ternyata dalam Kondisi Mabuk
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha dapat melakukan secara berkala di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank BRI.
BRI sendiri memermudah calon penerima bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM dengan membuat pengumuman di www.eform.bri/bpum
Selain itu, Bank BRI juga mengirimkan pesan singkat kepada pelaku usaha apabila pengajuannya disetujui menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta.
Cara Daftar BLT UMKM Online Rp2,4 Juta
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Rabu, 24 Februari 2021 Ada Big Movies Platinum The Huntsman: Winter's War
Seperti dijelaskan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM dari Kemenkop UKM hanya bisa dilakukan secara langsung atau offline.
Proses pendaftarannya dilakukan secara manual sehingga, pelaku usaha dapat mengunjungi dinas terkait yang membidangi usaha kecil dan menengah.
Sebagai catatan tidak semua kabupaten/kota memiliki dinas koperasi usaha kecil dan menengah sehingga harus mengurusnya ke pemerintah provinsi apabila di kabupaten/kota tidak ada.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021 : Buat Mereka Memahami Sudut Pandang Anda
Dilansir PortalBrebes.Com dari MediaMagelang.Com lewati artikel bertajuk, KLIK www.depkop.go.id untuk Daftar BLT UMKM Online 2021 yang Segera Dilanjutkan, ddapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM yang kembali cair tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Syarat Dapat Bantuan UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, Polis, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit dari Bank
Baca Juga: Aldebaran Berikan Misi Rahasia ke Rendi, Misi Apa? Inilah Bocoran Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021
Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan SKU
Jika sudah memiliki syarat di atas pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya di dinas terkait di kabupaten/kota.
Apabila sudah terdaftar sebagai UMKM di Kemenkop UKM pelaku usaha bisa mendapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tanpa harus mendaftar bantuan secara online di www.depkop.go.id.(Permadi Suntama/Media Magelang)***