PORTAL BREBES - Penyalahgunaan dana ACT kini ramai jadi sorotan publik dan menuai pertanyaan dari warganet.
Pasalnya dana tersebut diketahui tidak langsung disalurkan kepada yang membutuhkan atau tujuan.
Kali ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening ACT.
Baca Juga: Tiga Kali Melakukan Begal Payudara, Pria ini Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi.
Sebanyak 60 rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut diblokir terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.
"Perhari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dikutip www.portalbebes.pikiran-rakyat.com dari laman www.pmjnews.com.
" Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan sementara," imbuhnya.
Baca Juga: Kurban Pertamanya Menjadi Umat Muslim, Nathalie Holscher Justru Tak Mencantumkan Nama Sule
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 - 2019 sesuai kewenangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.