PORTAL BREBES- Pada dasarnya, ibadah berqurban yang dilakukan oleh seorang muslim setiap bulan Dzulhijah merupakan cermin ketaatan seorang muslim terhadap perintah agama.
Bahkan dalam perintah berqurban, hanya orang muslim yang mampu secara finansial saja yang disunatkan agar berqurban.
Sebab Rasulullah bersabda, bagi umatnya yang mampu secara finansial tapi tidak mau berkurban, diingatkan untuk tidak boleh mendekati tempat sholat Rasulullah.
Akan tetapi, harus mendahulukan mana antara beli hewan Qurban dengan membayar hutang yang sudah jatuh tempo?
Baca Juga: Ingat ! Hindari 4 Cacat Yang Tidak Dibolehkan Pada Hewan Qurban
Menurut Ustad Abdul Somad (UAS) dalam unggahan youtube Mustafa Network tertanggal 14 September 2018, membayar hutang itu hukumnya wajib apalagi jika hutangnya sudah jatuh tempo.
" Membayar hutang itu hukumnya wajib, sedangkan berqurban itu hukumnya sunah. Apalagi jika batas bayar hutangnya sudah masuk jatuh tempo, " kata UAS.
Kesimpulannya adalah, lebih baik bayarkan hutang yang sudah masuk jatuh tempo dulu, sebab itu hukumnya wajib.***