Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Sah atau Tidak: Begini Fatwa MUI, Lengkap dengan Panduan Memilihnya

- 17 Juni 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

PORTAL BREBES - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah datang.

Bagi ummat Islam yang mampu dapat melakukan kurban pada hari raya tersebut.

Jauh-jauh hari warga yang ingin melaksanakan Kurban sibuk mencari hewan kurban terbaik.

Baca Juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Akan Buka, Perhatikan Syarat Ini Agar Berpeluang Lolos

Namun sayangnya, Hari Raya Idul Adha kali ini berada ditengah-tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Dengan kondisi ini, tentu umat Islam yang hendak melaksanakan kurban resah.

Sehingga timbul pertanyaan apakah berkurban dengan hewan yang terkena PMK sah atau tidak.

Dikutip dari laman MUI Digital, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ada dua golongan hewan terkena PMK untuk kurban. Ada yang sah ada pula yang tidak sah.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x