PORTAL BREBES - Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Dikutip dari laman menpanrb.go.id, lowongan PPPK Guru 2022 tersebut diprioritaskan untuk katagori I, II, dan III.
Pelamar prioritas katagori I adalah tenaga honorer eks katagori II (THK-II) danguru non-ASN
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Dihapus, Dapat Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Dengan Syarat Ini
Selain itu juga merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Mereka adalah yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.