Pada lowongan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh pelamar prioritas dan pelamar umum.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.***