PORTAL BREBES - Pemerintah pada tahun 2023 fix menghapus tenaga honorer di intansi pemerintahan.
Instansi pemerintah juga dilarang melakukan recruitmen tenaga honorer kembali.
Setelah resmi dhapus, lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi.
Baca Juga: Cek Fakta Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah Dihapus Pada Tahun 2023
Tenaga honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat menjadi PNS.
Agar tenaga honorer dapat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.